Kamis, 24 Oktober 2013
Selasa, 29 Januari 2013
Tari Pendet
SAJIAN MATERI TARI “PENDET”
SEJARAH
DAN PERKEMBANGAN:
§ Tari Pendet merupakan tarian tradisional kerakyatan tertua yang berasal dari sebuah pulau yang
terkenal sebagai “Pulau Dewata” yaitu Pulau Bali.
§ Tari ini diciptakan pada tahun 1950 oleh dua
seniman ternama Bali yaitu I Wayan Rindi dan Ni Ketut Reneng sebanyak 4
penari.
§ Pada tahun 1961 I Wayan Beratha
memodifikasi tarian tersebut menjadi
tarian modern sebanyak 5 orang penari (pria/wanita)
§ Seiring perkembangan zaman, para seniman Bali
mengubah Tari “Pendet” menjadi tarian “Ucapan Selamat Datang”, meski masih
memiliki nilai religius (sakral).
§ Tarian tersebut sering digunakan sebagai
sarana upacara keagamaan, tetapi sekarang tarian tersebut sering menjadi
pertunjukan daerah bahkan manca negara.
MACAM DAN
FUNGSI TARI “PENDET”:
a. Macam Tari:
Ø Tari Pendet Sakral
Ø Tari Pendet Pemujaan
b. Fungsi Tari:
Ø Sebagai pemujaan umat Hindu di Pura.
Ø Sebagai sarana Upacara Keagamaan (religi).
Ø Sebagai penyambutan turunnya Dewata ke dunia.
Ø Sebagai
pertunjukan pada pementasan seni.
BENTUK PENYAJIAN:
Tari Pendet ditarikan oleh 4 penari
perempuan atau lebih, bisa juga ditarikan secara tunggal dengan gerakan yang
lemah gemulai.
Tempat penyelenggaraannya bisa di: - halaman
Pura,
- panggung
(terbuka/tertutup),
- lapangan,
- juga di
jalanan.
Hal yang dipentingkan dalam pementasan
Tari Pendet adalah ekspresi seperti penjiwaan dan senyuman.
TEMA:
§ Tema Tari
“Pendet” adalah pantomim (
melambangkan kehidupan manusia )
RAGAM GERAK TARI:
- Ngumbang -
Putar
- Ngangsel - Dorong (kanan/kiri)
- Ngeseh -
Duduk (simpuh)
- Agem ( kanan & kiri ) - Ulap-ulap (kanan/kiri)
- Naik turun - Nyalud
- Ngelier - Ngambil dan buang bunga
- Sledet (gerakan mata) - Ngambil bokor
- Ngelung ( kanan & kiri ) - Ngegol
- Ngeregah ( kanan & kiri ) - Tukar
tempat
- Piles ( kanan )
2
IRINGAN
TARI:
·
Tari Pendet biasanya diiringi oleh
seperangkat alat gamelan Bali yaitu Gong Kebyar, tetapi bisa juga diiringi oleh
gamelan angklung dan gamelan lainnya.
TATA RIAS TARI:
·
Tata rias Tari Pendet pada dasarnya
menggunakan tata rias putri halus (alus luruh) yang diperlukan untuk memberikan
tekanan atau aksentuasi bentuk dan garis muka sesuai dengan karakter tarian.
·
Alat-alat tata rias yang dipakai dalam Tari Pendet
adalah sebagai berikut:
¨
Susu
Pembersih (cleaning milk).
¨
Penyegar
(face tonic) untuk menyegarkan kulit.
¨
Alas bedak
(Foundation) seperti krayolan, ratu
ayu, sari ayu, viva, ultimat, latulip.
¨
Bedak
tabur dan bedak padat.
¨
Eyeshadow warna kuning, merah dan biru (untuk mempertajam arsiran pada kelopak mata).
¨
Pensil
alis warna hitam.
¨
Eyeliner
sebagai penegas garis mata.
¨
Maskara
dan Bulu mata.
¨
Blush on
berwarna merah di pipi.
¨
Lipstic
merah.
TATA BUSANA (KOSTUM) TARI PENDET:
Ø
Tapih
berwarna hijau dengan motif crapcap.
Ø
Kamen berwarna
merah dengan motif keemasan dengan pemakaian kamen biasa.
Ø
Angkin prada berwarna kuning dan memakai motif tumpeng.
Ø
Selendang
berwarna merah tanpa motif yang dililit di badan penari.
Ø
Hiasan di kepala: > Rambut disasak, menggunakan pusung gonjer.
> Bunga mawar diletakkan di tenga-tengahnantara bunga kamboja dan semanggi.
> Bunga kamboja (jepun) diletakkan melengkung
dari atas telinga kanan sampai bersentuhan dengan bunga mawar merah.
> Bunga Semanggi diletakkan disebelah kiri ,
melengkung ke bawah dengan cara menyelipkan tangkainya pada batu
pusungan.
> Bunga Sandat disusun sepanjang susunan bunga jepun, tepatnya
dibelakang bunga mawar merah dan bunga jepun, serta menggunakan subeng.
PROPERTI:
v
Menggunakan bokor yang pinggirannya dihiasi dengan ornamen janur (daun kelapa yang masih muda dan
berwarna kuning) yang bermotif kotak atau belah ketupat.
KEUNIKAN ATAU KEISTIMEWAAN:
·
Tari “Pendet” merupakan tarian kelompok
yang dibawakan dengan penuh semangat dan ekspresif.
·
Tari “Pendet” ditarikan dengan liukan
badan yang gemulai serta suasana riang gembira.
·
Setiap penari membawa bokor (piring besar
yang cekung, bertepi lebar, dan biasanya terbuat dari logam) yang diisi dengan
bunga untuk ditaburkan.
·
Tari
Pendet banyak menggunakan gerakan mata yang disebut seledet.
3
·
Gerak
tangan, gerak kepala, gerak bahu, dan gerak kaki serta salah satu sikap menari disebut agem,yaitu
sikap kedua kaki merengkuh pada posisi renggang dengan tangan ditekuk.
Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang
dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan
sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada
hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia
semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau
pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan
manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari
Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan.
Sebagai manusia, ia
makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan
melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya
berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh
siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat
kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau
berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak
melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban
asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau
tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita
wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga
dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak
asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak
manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang
sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat
pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini
sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas
lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita
membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di
Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini
berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri
sebagai berikut.
1. Hak
Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates
(470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan
jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat
untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui
nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan
pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga
negaranya.
2. Hak
Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai
negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan
hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai
dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang
dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak
sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang
Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang
akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang
disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni
1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi
manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga
negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan
atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan
hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak
tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut
menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia
mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada
kekuasaan raja.
Isi Magna Charta
adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya
berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk
kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan
pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat
menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan,
ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum
sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah
terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
ü PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi
pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini
diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya
secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus
disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara
di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan
hukum perang dalam keadaan damai.
ü HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang
yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah
sebagai berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera
diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang
sah menurut hukum.
ü BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan
tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota
parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan
mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan
pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut
kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704)
yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik
(life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat
Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran
John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi
Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF
THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of
Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang
diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak –
hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa
diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi
oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati
kebhagiaan.
John Locke
menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki
hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju
seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia
yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of
Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi
perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun
secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau.
Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya
yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln,
kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden
Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan
Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
ü Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran
(freedom of speech and expression).
ü Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan
kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
ü Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from
want).
Kebebasan- kebebasan tersebut
dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di
bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan
tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai
perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada
hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok
dan mendasar.
4. Hak
Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis
dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu
dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal
dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan
mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada
tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau
kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan
hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi
Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme
et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan
seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas
lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795.
revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau,
Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu
antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan
tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu
tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai
hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan
ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan
agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka
mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan
surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan
berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan
berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan
bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan
rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak
milik.
14) Adanya kemedekaan lalu
lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari
nafkah.
5. Hak
Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun
1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja
sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18
anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan
januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian,
tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana
Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut.
Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia
tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara
yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya,
8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal
10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights
antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan dan keamanan badan
ü Diakui kepribadiannya
ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain
menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti
diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
ü Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
ü Mendapatkan asylum
ü Mendapatkan suatu kebangsaan
ü Mendapatkan hak milik atas benda
ü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
ü Bebas memeluk agama
ü Mengeluarkan pendapat
ü Berapat dan berkumpul
ü Mendapat jaminan sosial
ü Mendapatkan pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan pendidikan
ü Turut serta dalam gerakan
kebudayaan dalam masyarakat
ü Menikmati kesenian dan turut
serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan
Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha
sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar
memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan
yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian,
namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
6. Hak
Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber
dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan
kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa
pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang
telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia,
melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan
sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang
lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka
yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen
hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak
asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang
meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan
bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang
meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta
memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak
untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam
pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and
culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak
untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan,
penggeledahan, dan peradilan.
e.
HAM di Indonesia
HAM
di Indonesia dibagi 2 periode, yaitu sebagai berikut :
1.
Periode sebelum kemerdekaan
Pemikiran
HAM dikembangkan oleh organisasi Budi Utomo, Perhimpunan Indonesia, Indishe
Partij, Partai Nasional Indonsia dan Partai Komunis Indonesia.
2.
Periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang)
a.
Periode 1945-1950
Masih
menekankan pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat berkumpul,
hak mendirikan organisasi politik dan menyampaikan pendapat.
b.
Periode 1950-1959
Semakin
banyak tumbuh partai politik dengan beragan idiologi, kebebasan pers
betul-betul dilaksanakan, pemilu dapat dilakukan Luber.
c.
Periode 1959-1966
Terjadi
pembatasan oleh penguasa terhadap hak sipil dan hak politik warga Negara
seperti contoh berlakunya demokrasi terpimpin.
d.
Periode 1966-1998
Dalam
periode ini HAM sangat berkembang pesat dengan adanya seminar-seminar tentang
HAM.
e.
Periode 1998-sekarang
Strategi
penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu status
penentuan dan tahap penataan peraturan secara konsisten. Selain itu, pemerintah
mencanangkan “Rencana Aksi Nasional HAM” tanggal 15 Agustus 1998 yang berpegang
pada 4 pilar, yaitu sebagai berikut :
1.
Persiapan pengesahan perangkat dan pendidikan internasional dibidang HAM.
2.
Pemantapan informasi dan pendidikan bidang HAM
3.
Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM.
4. Pelaksanaan isi perangkat internasional HAM yang disahkan
oleh undang-undanG
Langganan:
Postingan (Atom)